
Globallintasnusantara.com// TAKALAR-Isu dugaan pengisian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen di SPBU Palleko, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mencuri perhatian publik usai diberitakan salah satu media online. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan bentuk pelanggaran, melainkan pelayanan kepada kelompok petani yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Pemilik SPBU Palleko, H. Kahar Sibali, menegaskan bahwa pengisian jerigen di tempatnya dilakukan secara legal dan terverifikasi melalui surat rekomendasi dari dinas terkait. Menurutnya, tudingan penimbunan BBM bersubsidi sama sekali tidak berdasar.
“Yang diisi itu bukan untuk dijual kembali atau ditimbun. Semua kelompok petani datang membawa surat rekomendasi resmi. Kami hanya melayani sesuai aturan yang berlaku,” tegas H. Kahar, Minggu (6/10/2025).
Ia menjelaskan, aturan mengenai pelayanan BBM bersubsidi kepada kelompok petani telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Regulasi tersebut membuka ruang bagi petani untuk membeli BBM bersubsidi dengan membawa rekomendasi dari pemerintah daerah atau dinas pertanian.
H. Kahar juga menyesalkan munculnya pemberitaan yang, menurutnya, tidak menggambarkan fakta sebenarnya di lapangan. Ia menilai, narasi yang dibangun sebagian media bisa menyesatkan publik apabila tidak diimbangi dengan konfirmasi dari pihak terkait.
“Kami harap teman-teman media bisa lebih berimbang dan profesional. Kalau tidak ada kabar, jangan malah bikin kabar,” ujarnya sembari tersenyum.
Ia menambahkan bahwa SPBU Palleko selama ini berkomitmen mendukung kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat dan petani, terutama dalam menjaga ketersediaan BBM bersubsidi di wilayah pedesaan.
“Kami selalu terbuka untuk diawasi, tapi jangan dipelintir. Petani pun butuh bahan bakar untuk alat pertanian mereka, dan semua sesuai prosedur,” tutur H. Kahar menegaskan.
Isu terkait pengisian jerigen di SPBU memang kerap sensitif, mengingat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi menjadi sorotan banyak pihak. Namun, di sisi lain, regulasi juga memberikan ruang bagi kelompok produktif seperti petani dan nelayan untuk tetap mendapat akses legal terhadap bahan bakar tersebut.
(*)