GLOBALLINTASNUSANTARA.COM l Makassar –– Proses revitalisasi pembangunan SMPN 53 Makassar yang seharusnya menjadi berkah bagi peningkatan kualitas pendidikan, kini justru menjadi lahan basah dugaan praktik penyimpangan. Sorotan publik tertuju pada Kepala Sekolah SMPN 53, Kusnadi Idris, yang diduga kuat memiliki hubungan tidak transparan dengan pihak ketiga dalam kepanitiaan pembangunan sekolah (P2SP). Pada( Selasa 14 Oktober 2025)
Dugaan ini semakin menguat seiring dengan adanya laporan pengunduran diri salah seorang anggota P2SP karena pelaksanaan revitalisasi yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Bimtek). “Lembaga Investigasi Negara” LIN- pun angkat bicara dan mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera turun tangan melakukan pendalaman.
“Kami mendesak BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi secara mendalam terkait proses revitalisasi ini. Ada indikasi kuat bahwa anggaran yang dikelola tidak sesuai dengan peruntukannya dan berpotensi merugikan negara,” tegas perwakilan DPP LIN.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, revitalisasi yang seharusnya dikerjakan secara swakelola, justru cenderung dipihak-ketigakan kepada pelaksana yang ditunjuk langsung oleh Kepala Sekolah.
“Kami melihat ada pola yang tidak sehat dalam penunjukan pihak-pihak yang mengerjakan proyek. Terlihat adanya preferensi, bukan melalui mekanisme tender terbuka dan kompetitif,” ujar salah satu sumber tersebut.
Sumber tersebut juga mengungkapkan, intervensi Dinas Pendidikan dalam penentuan perencana dan pengawas, padahal hal tersebut merupakan hak prerogatif Kepala Sekolah dan Ketua P2SP yang telah dibentuk. Kesalahan fatal lainnya adalah dipihak-ketigakannya posisi Kepala Pelaksana dan Sekretaris/Logistik, yang notabene adalah panitia P2SP.
Potensi Kejanggalan Penunjukan Vendor dalam Revitalisasi SMPN 53
Aspek Pengadaan Dugaan Praktik Dampak Potensial
Penunjukan Vendor Preferensi tanpa tender terbuka Kualitas buruk, harga membengkak, potensi korupsi
Pengadaan Material Pembelian dari supplier tertentu Harga tidak kompetitif, kualitas tidak terjamin
Jasa Konsultasi/Pelaksana Penunjukan langsung tanpa seleksi ketat Kinerja tidak optimal, biaya tidak efisien
Desakan Pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 53, Kusnadi Idris, masih belum membuahkan hasil. Panggilan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respon.
Publik menilai bahwa penggunaan dana pembangunan sekolah yang bersumber dari bantuan pemerintah dan donasi masyarakat harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Dugaan keterlibatan Kepala Sekolah dalam praktik penunjukan vendor tanpa mekanisme yang sah patut diselidiki lebih lanjut.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri Makassar, Inspektorat Daerah, serta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak segera turun tangan memeriksa dugaan penyimpangan ini. Dugaan pengunduran diri salah satu anggota P2SP semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak sehat dalam revitalisasi SMPN 53 Makassar. Episode berikutnya
TIM :LIN.