
GLOBALLINTASNUSANTARA.COM l Maros, Sulsel — Team.Lsm pantau Aset Negara. (PAN) Pembangunan kolam wisata di Dusun Tanalompoa, Desa Sambueja, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, menjadi sorotan publik usai proyek senilai Rp 309 juta dari Dana Desa tahun 2025 dinilai tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pada Senin (06 Oktober 2025)
Laporan team Independen LSM Pantauan Aset Negara menyebut, proyek kolam wisata tersebut terdiri atas Rp 251 juta untuk pembangunan kolam utama dan Rp 58 juta untuk fasilitas pendukung, seperti tempat istirahat dan sarana kebersihan. Namun lokasi pembangunan yang berada di puncak bukit disebut tidak memiliki sumber air permanen, sehingga kolam tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya.
> “Proyek ini tidak rasional sejak awal, sebab kondisi alam di puncak Tanalompoa tidak mendukung. Anggaran yang digunakan cukup besar dan kini hasilnya belum dimanfaatkan warga,” ungkap perwakilan Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup dalam laporan tersebut.
Team mendesak agar Inspektorat Kabupaten Maros, BPK, dan aparat penegak hukum turun melakukan audit investigatif atas penggunaan Dana Desa Sambueja tahun 2025.
Lembaga ini juga menyoroti kemungkinan pelanggaran terhadap regulasi Dana Desa karena proyek wisata tersebut tidak melalui kajian kelayakan dan partisipasi warga yang memadai.
Beberapa warga Desa Sambueja yang diwawancarai secara terpisah mengaku tidak mengetahui detail perencanaan proyek kolam wisata tersebut. Mereka berharap pemerintah desa lebih terbuka dalam penggunaan dana publik.
“Kami baru tahu setelah dibangun, tapi sekarang kolamnya kosong, tidak ada air. Harusnya uang sebesar itu bisa untuk perbaikan jalan atau irigasi,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebut namanya.
Proyek kolam wisata itu sebelumnya dipromosikan sebagai langkah awal pengembangan ekowisata desa. Namun kondisi topografi dan sumber daya alam membuat keberlanjutan program ini diragukan.
Desakan Audit dan Klarifikasi Pemerintah Desa Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Sambueja, Darawati, mengenai temuan dan kritik yang muncul.
Publik mendesak agar pemerintah desa segera menampilkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), hasil musyawarah desa, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana untuk proyek tersebut.
Sementara itu, sumber internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros menyebut, Inspektorat telah menerima laporan masyarakat dan sedang mengumpulkan data lapangan terkait pembangunan kolam wisata Sambueja.
Desa Sambueja selama ini dikenal aktif dalam program peningkatan transparansi dan tata kelola desa, termasuk mengikuti penilaian Desa Antikorupsi 2025. Namun kasus ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan teknis terhadap penggunaan Dana Desa, terutama pada proyek fisik dengan nilai besar.
Jika dugaan penyalahgunaan dana terbukti, maka proyek kolam wisata Sambueja bisa menjadi kasus pertama di Kabupaten Maros tahun 2025 yang berpotensi dibawa ke ranah hukum. Episode berikutnya.
(TIM. PANTAUN LSM)