
GLOBALLINTASNUSANTARA.COM l Makassar – Proyek revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 1 Makassar yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp6,44 miliar menuai sorotan. Sejumlah pekerja di lapangan diduga tidak mematuhi aturan kerja yang berlaku. tim investigasi LIN. Dalam beberapa hari memantau proyek tersebut, Senin 22 September 2025.
Program revitalisasi tersebut merupakan bantuan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Direktorat Jenderal PAUD Dasmen, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 131 hari kalender, terhitung sejak 6 Agustus hingga 15 Desember 2025.
Pantauan di lokasi, masih ditemukan pekerja yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai standar keselamatan maupun aturan yang ditetapkan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan para pekerja sendiri serta mengganggu kelancaran pembangunan.
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Makassar selaku pelaksana diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Transparansi dan kedisiplinan sangat penting agar proyek revitalisasi ini benar-benar berjalan sesuai target dan memberikan manfaat optimal bagi dunia pendidikan.
Revitalisasi SMKN 1 Makassar yang berlokasi di Jl. Andi Mangerangi No. 38 Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana prasarana sekolah dan mendukung peningkatan mutu pendidikan kejuruan.
Pantaun Ketua Lembaga investigasi negera LIN Sulsel.