
Globallintasnusantara.com// Makassar 5 oktober 2025 Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan adanya dugaan pelecehan terhadap wartawan oleh oknum yang diduga merupakan pelanggan sekaligus bagian dari pihak owner Sadifa. Kejadian ini menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers, lantaran insiden tersebut terjadi saat wartawan tengah menjalankan tugas konfirmasi secara profesional.
Menurut keterangan sejumlah jurnalis yang hadir di lokasi, awalnya mereka datang dengan itikad baik untuk melakukan konfirmasi dan silaturahmi terkait kegiatan soft launching Sadifa. Namun, bukannya mendapat sambutan baik, mereka justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.
“Kami datang baik-baik, niatnya konfirmasi dan menjaga hubungan baik. Tapi justru kami diusir seperti binatang. Ada apa ini?” ungkap salah satu wartawan yang enggan disebut namanya dengan nada kecewa.
Sebelumnya, pada malam tanggal 5 Oktober 2025, para wartawan juga sempat mendatangi Hotel Claro Makassar untuk melakukan wawancara dengan pihak terkait. Namun, dalam kesempatan tersebut, mereka mengaku merasa tidak dihargai sebagai jurnalis, karena perlakuan yang dianggap tidak pantas dan tidak menghormati profesi pers.
Lebih lanjut, wartawan tersebut menuturkan bahwa salah satu pihak yang mengaku sebagai pelanggan dan dekat dengan owner Sadifa bahkan dengan lantang menyatakan dirinya akan “pasang badan” membela pihak owner. Sikap tersebut dinilai arogan dan tidak menghargai kerja jurnalistik.
Peristiwa ini pun menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan media. Mengapa wartawan yang datang untuk konfirmasi justru mendapat perlakuan kasar? Mengapa pihak yang bukan penanggung jawab justru bertindak seolah mewakili? Dan mengapa sikap anti terhadap wartawan masih terjadi di tengah upaya membangun kemitraan positif antara media dan pelaku usaha?
Kalangan jurnalis berharap adanya klarifikasi resmi dari pihak Sadifa, agar kejadian seperti ini tidak menimbulkan kesalahpahaman yang lebih luas dan tidak mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin undang-undang.UU 45 pasal 40 1999 tentang pers.
Penulis: Safri
(Sebagai narasumber berita ini)